Jumat, 12 September 2014

Pajak PPH Pasal 21 esther

PPH Pasal 21
Esther Monika Hariyanto ( A.2012. 1.31830)

A. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21

Yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu:
  1. Pemberi kerja
  2. Bendaharawan atau pemegang kas pemerintahan
  3. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta badan yang membayar honorarium, komisi, fee yang sehubungan dengan jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri maupun subjek pajak luar negeri.
  4. Badan Dana Pensiun
  5. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional.
Yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja tetapi memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak adalah:
  1. Kantor perwakilan negara asing
  2. Organisasi internasional yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf C, Undang- Undang Pajak Penghasilan.
  3. Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha.
  4. Dalam hal organisasi internasional tidak memenuhi ketentuan tersebut.

B. Penghasilan yang dipotong PPH Pasal 21 dan penghasilan yang tidak dipotong PPH Pasal 21.

Penghasilan yang dipotong PPH Pasal 21 yaitu:
  • Penghasilan yang diterima secara teratur (Gaji)
  • Penghasilan yang diterima secara tidak teratur
  • Upah
  • Uang Pensiun
  • Honorarium
  • Gaji dan imbalan lain yang bersifat tidak tetap
  • Penerimaan dalam bentuk natura/ kenikmatan yang diberikan oleh bukan WP selain pemerintah
  • Imbalan yang diterima WPLN

Penghasilan yang tidak dipotong PPH Pasal 21 yaitu:
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi
  • Penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah
  • Iuran pensiun, iuran THT, iuran JHT yang dibayar oleh pemberi kerja
  • Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak, badan amil zakat yang dibentuk dah disahkan oleh pemerintah

C. Penerima Penghasilan yang dipotong PPH Pasal 21
Yang menerima penghasilan yang dipotong PPH Pasal 21 yaitu:
  • Pegawai tetap, termasuk komisaris atau Dewan Pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap
  • Pegawai Lepas
  • Pegawai WP LN
  • Penerima Pensiun, termasuk THT
  • Penerima Honorarium
  • Penerima upah

D. Penerima Penghasilan yang tidak dipotong PPH Pasal 21

Yang menerima penghasilan yang tidak dipotong PPH Pasal 21 yaitu:
  • Pejabat Perwakilan Diplomatik
  • Konsultan dan pejabat lain
  • Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional

E. Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21

Cara menghitung PPH Pasal 21= Tarif x Dasar Pengenaan Pajak

F. Tarif PPH Pasal 21
Ada beberapa tarif pajak:
  1. Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008, dengan ketentuan:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
0- 50 juta
5%
> 50 juta- 250 juta
15%
> 250 juta- 500 juta
25%
> 500 juta
30%

      1. Tarif Khusus
a. Tarif khusus diterapkan atas penghasilan yang bersumber dari APBN yang diterima oleh pejabat PNS, anggota TNI/ POLRI dan pensiunannya:
- Tarif 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan bagi PNS Gol 1 dan 2, anggota TNI/ POLRI Golongan Pangkat Perwira Tamtama dan Bintara dan pensiunan
- Tarif 5% dari jumlah bruto honorarium, imbalan bagi PNS Gol 3, anggota TNI/POLRI Gol Pangkat Perwira Pertama dan pensiunan.
-Tarif 15% dari jumlah bruto honorarium bagi PNS Gol 4, anggota TNI/POLRI golongan Pangkat Perwira Menengah dan Tinggi serta pensiun

b. Tarif khusus diterapkan atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, JHT
- Tarif 0% atas penghasilan bruto sampai dengan 50 juta
- Tarif 5% atas penghasilan bruto di atas 50 juta

c. Tarif khusus 5% atas upah atau uang saku harian, mingguan, borongan, satuan yang diterima oleh tenaga kerja lepas yang mempunyai total upah sebulan kurang dari 7 juta (dibayarkan tdk secara bulanan)

G. Dasar Pengenaan Pajak
  • PKP
  • Penghasilan bruto
  • 50% dari penghasilan bruto
  • 50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto